Apa Itu Protokol Kesehatan 6 M?

Cap Kupu – Kita masih terus bertarung untuk melawan virus COVID-19 di Indonesia, sejak awal virus ini sudah mulai masuk ke Indonesia pemerintah sudah menghimbau untuk menerapkan protokol kesehatan yang paling sederhana dengan menerapkan 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Kemudian, karena kasus yang kian meningkat setiap harinya maka kembali disempurnakan menjadi 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas.

Aturan main protokol kesehatan 6M tertuang di Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Regulasi ini hadir dan disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4. Kebijakan tersebut efektif berlaku mulai 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait.

Dalam SE No. 16/2021 menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi protokol kesehatan 6M.

Photo by freestocks on Unsplash

Protokol Kesehatan 6M

Kemudian setelah dikaji dari prokes-prokes  yang sebelumnya yaitu 3M dan 5M, maka kali ini ada yang namanya protokol kesehatan 6 M, yaitu:

  • Memakai masker
  • Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir
  • Menjaga jarak
  • Menjauhi kerumunan
  • Mengurangi mobilitas
  • Menghindari makan bersama

Ada catatan tersendiri untuk setiap individu yang melakukan perjalanan dan harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi, yaitu:

  • Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
  • Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan bisa membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

 

 

 

 

 

Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/