Jelang Vaksin Mandiri dan Vaksin Prioritas

Cap Kupu – Akhirnya aturan mengenai vaksinasi mandiri atau yang disebut dengan vaksinasi gotong royong sudah resmi dirilis pemerintah.  Vaksinasi gotong royong tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Kemudian jelang vaksinasi, pahami apa yang membedakan vaksin mandiri atau gotong royong dengan vaksin prioritas pemerintah

Perbedaan Vaksin Mandiri dan Vaksin Prioritas

Hal pertama yang dapat membedakannya yaitu peserta vaksinasi, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 disebutkan bahwa vaksin gotong royong merupakan vaksinasi kepada karyawan atau karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha. 

Artinya, vaksin mandiri atau gotong royong tidak ada pendanaan dari pemerintah dan beban biayanya semua ditanggung oleh badan hukum atau badan usaha.

Tetapi disebutkan juga bahwa penerima suntikan vaksin gotong tidak dipungut biaya atau gratis, sesuai bunyi Pasal 3 ayat (5). 

Perbedaan Dari Jenis Vaksin

Untuk jenis vaksin yang digunakan, pemerintah memastikan jenis vaksin yang digunakan yaitu berbeda antara vaksin gotong royong dan vaksin prioritas pemerintah.

Seperti yang dibicarakan oleh juru bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi yaitu jenis vaksin yang bisa digunakan dalam vaksinasi gotong royong adalah di luar empat vaksin program pemerintah.

<span>Photo by <a href="https://unsplash.com/@thisisengineering?utm_source=unsplash&utm_medium=referral&utm_content=creditCopyText">ThisisEngineering RAEng</a> on <a href="https://unsplash.com/s/photos/medicine?utm_source=unsplash&utm_medium=referral&utm_content=creditCopyText">Unsplash</a></span>

“Jenis vaksin gotong royong tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, vaksin Novavax, dan vaksin Pfizer,” kata Nadia dalam konferensi pers vaksinasi gotong royong melalui kanal YouTube Lawan Covid19 ID, Jumat (26/2/2021). 

“Sehingga kita bisa memastikan tidak akan ada kebocoran vaksin tersebut yang akan digunakan untuk vaksin gotong royong,” jelasnya. 

Maka untuk vaksinasi gotong royong, jenis vaksin yang digunakan harus mendapat persetujuan pengguna pada masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Dalam hal pendistribusiannya, vaksinasi gotong royong dilaksanakan oleh PT Bio Farma ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) milik masyarakat atau swasta yang bekerja sama dengan badan hukum atau badan usaha. 

Hal tersebut berbeda dari vaksinasi program yang dilakukan di fasyankes milik pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat yang memenuhi syarat. 

Meski biaya vaksinasi gotong royong ditanggung badan hukum atau badan usaha, tetapi pendanaan untuk pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Untuk melakukan vaksinasi, terutama vaksinasi untuk lansia. Pertama adalah dapat mendaftar pada website yang tersedia, Selengkapnya

Sumber: nasional.kontan