Menelisik Polemik Rendang Babi

Cap Kupu Beberapa waktu terakhir ini, kemunculan masakan Padang non-halal dengan rendang yang berbahan dasar daging babi menyita perhatian dan memicu polemik di dunia maya, khususnya media sosial twitter. Kemunculannya di awali oleh akun twitter bernama Hilmi Firdausi (@Hilmi28) yang mengunggah tangkapan layar sebuah toko online bernama Babiambo yang menyediakan makanan Padang non-halal serta cuitan mengenai ketidaksetujuannya terhadap hal tersebut. Sontak, cuitan itu menjadi viral dan mendapatkan beragam reaksi dari pengguna twitter.

Beberapa orang setuju bahwa masakan Padang terkenal dengan kehalalannya. Hal tersebut tentunya sangat kontradiksi dengan daging babi yang diharamkan dalam ajaran agama islam, sebab budaya Minang berkaitan erat dengan agama islam. Adanya prinsip dan falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” yang dipegang teguh oleh orang Minang menjadikan sebuah kewajaran apabila sebagian besar orang-orang Minang merasa tersinggung dengan sebuah masakan Padang non-halal yang terkait, hal tersebut seolah mengingkari prinsip dan citra masakan Padang yang terkenal dengan kehalalannya.

Lalu, sejak kapan kehalalan memiliki kaitan erat dengan masakan Padang?

Masyarakat sepakat untuk memeluk agama islam, meninggalkan yang haram dan prinsip kehalalan yang tertanam pada diri masyarakat Minang hingga sekarang masih melekat, khususnya pada konteks rendang yang menekankan tentang kehalalan jenis daging serta cara penyembelihannya yang harus sesuai syariat Islam

Sementara itu, pemilik dari usaha kuliner masakan Padang non-halal Babiambo mengaku tidak mengetahui jika usaha yang dijalankannya viral, sebab usaha tersebut sudah tidak beroperasi lagi sejak awal pandemi beberapa waktu yang lalu dan hanya bertahan selama beberapa bulan saja. 

Sergio, pemilik usaha masakan Padang non-halal meminta maaf dan mengaku tidak berniat melecehkan atau menghina masakan dan budaya tersebut, hal ini adalah murni untuk bisnis serta mencoba inovasi baru untuk usahanya tanpa memiliki niat menyinggung suku tertentu.Dari yang diketahui, usaha nasi Padang non-halal Babiambo ini menyediakan rendang berbahan daging babi yang mana merupakan hal haram di ajaran agama Islam. 

Seperti yang dikatakan prinsip kehalalan masyarakat Minang masih melekat sampai sekarang dan khususnya dalam konteks rendang. Akan tetapi, telah dijelaskan oleh pemilik usaha Babiambo bahwa usahanya tersebut adalah murni karena bisnis dan bentuk inovasi produk makanannya serta tidak berniat menghina masakan dan budaya Padang.

Inovasi atau modifikasi pada makanan-makanan tentunya bukan hal yang baru lagi bagi kita semua. Biasanya, modifikasi makanan atau mencoba inovasi baru biasa di terapkan di suatu daerah untuk menyesuaikan kultur dan budaya setempat.

Pro kontra dan huru hara tidak hanya terjadi pada kalangan masyarakat biasa saja, tetapi juga pada tokoh masyarakat yang turut menaruh perhatian terhadap polemik ini.

Sumber: https://www.kompasiana.com/cici27377/62b06e0a38350071817a82f2/menelisik-polemik-rendang-babi-babiambo