Vaksin Booster Akan Jadi Persyaratan Mudik?

Cap Kupu – Lebaran kali ini berbeda dengan tahun lalu, pasalnya masyarakat diperbolehkan mudik di tengah pandemi covid-19. Pemerintah sudah merencanakannya dengan syarat pemudik telah melaksanakan vaksin dosis pertama dan kedua serta booster. 

Dilansir dari Instagram presiden Joko Widodo menyatakan bahwa ” Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat”

Presiden Joko Widodo menyatakannya melalui postingan instagram yang dikelola oleh tim komunikasi digital presiden.Ia menyatakan bahwa mudik diperbolehkan tapi dengan syarat telah melakukan dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan protol kesehatan. 

Catatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menunjukkan, vaksinasi booster baru mencapai 18.070.929 suntikan per Rabu (23/3/2022). Pada periode yang sama, capaian vaksinasi dosis pertama menyentuh angka 195.229.531, dan vaksinasi dosis kedua berada di angka 156.139.516.

Tapi bagaimana dengan masyarakat yang belum melakukan vaksin kedua ataupun booster?

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menekankan pemudik yang baru divaksinasi satu dosis harus menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 PCR. Hal ini demi meminimalisir risiko penularan pada kelompok rentan.

“Kalau yang belum booster, baru dua kali vaksin, harus tes antigen. Kalau baru satu kali vaksin, dia harus tes PCR,” bebernya dalam konferensi pers, Rabu (23/3/2022).

Nantinya Kementerian Kesehatan akan melakukan kerja sama dengan Kementerian Perhubungan, tujuannya agar memudahkan masyarakat yang belum vaksin kedua dan booster. Kerja sama ini menjadi jembatan agar meningkatkan cakupan vaksin dan booster kelompok rawan dan lansia.

“Kalau mereka mau di-booster saat itu nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum,” ujar Menkes.

Kenapa vaksin dan booster menjadi persyaratan mudik?

Alasan utama vaksin serta booster menjadi persyaratan mudik ialah, agar meminimalisirkan penyebaran covid-19. Terutama ketika mudik sebagian besar masyarakat akan mengunjungi orang tua ataupun saudara yang sudah lansia. Selain itu tujuan lainnya ialah Menkes menyebut Presiden Joko Widodo ingin memastikan ibadah silaturahmi berjalan aman.

“Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil resiko orang yang dikunjungi nanti terkena COVID-19,” kata menkes.

 

Sumber :