Diperpanjang Lagi, PPKM 5-18 Oktober 2021

Cap Kupu, Aturan PPKM 5-18 Oktober 2021 – Pada kasus terkonfirmasi COVID-19 yang kian menurun tidak luput juga dari usaha masyarakat dan pemerintah untuk menkan angka tersebut. Walaupun angka tersebut kian menurun, pemerintah sebisa mungkin tidak lengah dan masih memberlakukan PPKM untuk seluruh masyarakat Indonesia.

PPKM 5-18 Oktober 2021

Kembali diperpanjang PPKM periode 5-18 Oktober 2021 yang  memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan ini diperpanjang selama 14 hari.

“Dalam penerapan PPKM yang akan diberlakukan selama dua minggu ke depan, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian,” ujar Luhut melalui tayangan YouTube Sekrerariat Presiden. Penyesuaian yang dimaksud Luhut adalah seperti pengadaan konter makanan dan minuman di dalam bioskop diperbolehkan untuk buka.

Bioskop boleh dibuka dnegan kapasitas maksimal 50%, dan pada bandara Ngurah Rai Bali sudah melayani penerbangan internasional mulai tanggal 14 Oktober, semua kegiatan ini berjalan pada masa PPKM level 3, 2, dan 1.

Selain itu, akan dilakukan pula pembukaan pusat kebugaran atau fitness center dengan kapasitas maksimal 25% dengan pemberlakuan prokes ketat dan screening PeduliLindungi pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.

PPKM yang Terus Diperpanjang

PPKM level 1-4 untuk kali pertama diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan ini merupakan perpanjangan dari PPKM darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021. Pemerintah tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona. Namun, beberapa waktu belakangan, PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar.

Kemudian, Bagaimana dengan Aturan Ganjil Genap?

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan memperpanjang aturan ganjil genap di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 Jakarta. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan ganjil merupakan pengganti penyekatan untuk menekan mobilitas masyarakat.

Aturan ganjil genap dijakarta diberlakukan pada 3 ruas jalan utama yaitu Jalan Jenderal Sudirma, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Untuk waktu pelaksanaan penerapan ganjil genap yaitu mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Kendaraan yang dikecualikan atau diperbolehkan melintas masih sama dengan aturan sebelumnya, yakni sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan pelat merah, dan kendaraan TNI-Polri.

Tidak hanya pada jalan utama jakarta, untuk menekan angak penyebaran Covid-19 juga diterapkan di Bogor setiap weekend yang semula dilakukan dengan sistem uji coba pemberlakuan sistem ganjil-genap pada akhir pekan ini, sama seperti uji coba pada dua kali akhir pekan sebelumnya, yakni mulai Jumat siang hingga Minggu tengah malam.

Jumlah lokasi pemeriksaannya pun masih sama yaitu pada delapan titik, yaitu Simpang Pasir Angin, Pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di Kawasan Sentul.

 

Sumber:

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/24/17464321/yang-perlu-diketahui-tentang-ganjil-genap-jakarta-selama-ppkm-level-3
https://tirto.id/aturan-ganjil-genap-puncak-bogor-terbaru-per-september-2021-gjA3
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/16/164100715/ganjil-genap-berlanjut-ini-8-lokasi-penyekatan-di-puncak-bogor
https://nasional.kontan.co.id/news/ppkm-diperpanjang-5-18-oktober-2021-apa-saja-yang-berubah