Segera Booster! Kemenhub Berlakukan Syarat Perjalanan Terbaru

Syarat perjalanan terbaru dari Kemenhub

Cap Kupu – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan kebijakan syarat perjalanan terbaru untuk seluruh moda transportasi pada 17 Juli 2022. Kemenhub tengah mengkaji penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan bersama seluruh operator transportasi.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, yang menjadi rujukan Kemenhub terkait penerapan kebijakan tersebut, seperti penerapan sebelumnya, adalah Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.

Merujuk SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022, sejumlah kelompok diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 PCR dan antigen. Kelompok yang dimaksud adalah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru menerima satu dosis vaksin COVID-19, dua dosis vaksin COVID-19, hingga orang yang tidak divaksinasi karena alasan kesehatan.

“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati

Rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat, salah satunya di simpul-simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan. Hal tersebut, lanjutnya, sudah pernah dilakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia.

Ketentuan ini dikecualikan bagi kelompok anak. Khusus untuk usia 6-17 tahun tetap disyaratkan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dua dosis tanpa wajib PCR maupun antigen, sementara anak di bawah 6 tahun dibebaskan dari kedua syarat tersebut, tetapi orangtua diimbau mengawasi protokol kesehatan anak dengan ketat.

Berikut syarat lengkap perjalanan terbaru di gelombang Omicron BA.4 dan BA.5:

  1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
  3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
  5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
  6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sumber:

https://ekonomi.bisnis.com/read/20220706/98/1551790/vaksin-booster-jadi-syarat-perjalanan-terbaru-ini-kata-kemenhub

https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6172684/buruan-booster-kemenhub-berlakukan-syarat-perjalanan-terbaru-17-juli